Ashar : 15.18 WIB
Magrib : 17.48 WIB
Isya : 19.03 WIB
Komisi Fatwa di Arab Saudi juga menyebutkan, “Sementara orang yang berpuasa di bulan Ramadhan dan shalat hanya di bulan Ramadhan, maka dia telah menipu Allah. Alangkah buruknya suatu kaum yang mengenal Allah hanya di bulan Ramadhan saja. Maka puasanya tidak sah dengan meninggalkan shalat di selain bulan Ramadhan. Bahkan mereka kafir besar (keluar dari Islam) meskipun tidak menentang akan kewajiban shalat menurut pendapat terkuat dari kalangan para ulama.”
Dari dalil di atas, dapat dikatakan bahwa mereka yang rajin beribadah hanya di bulan Ramadhan dan kemudian meninggalkannya setelah bulan Ramadhan usai, maka segala macam ibadah fardhu seperti shalat lima waktu dan puasa yang dilakukan selama bulan Ramadhan tidak akan diterima. (heriyanto)***