Bandar Judi Togel Cianjur Di Penjarakan

- 26 Desember 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi perjudian.
Ilustrasi perjudian. /Stux/ Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Berjudi adalah salah satu perbuatan merugikan, dimana banyaknya unsur tipu daya yang bisa dilakukan maupun merusak hidup seseorang. Karena sebab-sebab  merugikan tersebut itulah negara melarang adanya perjudian.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, pada Agustus 2020 seorang berinisial IS sebagai pengecer perjudian toto gelap jenis Hongkong, Sidney dan Singapur menerima kedatangan orang-orang ke rumah terdakwa yang hendak memasang judi togel tersebut.

Kemudian orang-orang tersebut memasang angka yang terdiri dari 4 (empat) angka, 3 (tiga) angka dan 2 (dua) angka sejak pukul 12.00 wib s.d pukul 21.00 wib setiap harinya.

Baca Juga: Bedfordshire Banjir Warga Dihimbau Mengungsi

Setelah melakukan pemasangan angka togel tersebut setiap orang yang memasang judi togel membayar minimal Rp.1000 (seribu rupiah) beserta kelipatan Rp.1000 (seribu rupiah) selanjutnya semua angka pasangan yang diterima langsung dikirimkan beserta uang setorannya kepada UJ (DPO) dan untuk pemenang akan diumukan oleh UJ melalui SMS kepada terdakwa.

IS mendapatkan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap pasangan 4 (empat) angka hadiah yang didapatkan dari Bandar. Akhirnya setelah ada laporan dari warga mengenai perbuatan IS, akhirnya IS pun ditahan sementara UJ masih DPO.

Atas perbuatannya UJ dikenai Pasal 303 KUHPidana ayat 1 ke 2 “barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.”

Baca Juga: Kota Nashville Amerika Serikat Diguncang Ledakan

Pada tanggal 15 Desember 2020 Terdakwa UJ pun telah diputus bersalah berdasarkan putusan nomor 930/Pid.B/2020/PN Bdg yang dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Bandung kelas IA khusus yang amarnya berbunyi Mengadili, “Menyatakan Terdakwa IS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.” Kedua, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.(Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x