Mencuri Barang-Barang dari Warung Dipidana 1 Tahun

- 25 Desember 2020, 15:00 WIB
Illustrasi pencurian barang-barang warung.
Illustrasi pencurian barang-barang warung. /Ricarda Mölck/Pixabay/

BANDUNG TIMUR - Mencuri adalah tindak kriminal paling mudah dilakukan, berdasarkan dari keadaan maupun kesempatan. Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.co.id Pemuda asal Kabupaten Pandeglang berinisial HG dipidana karena mencuri dari warung EN dengan alasan tidak ada uang buat beli rokok.

Berawal dari pembicaraan HG dan HD(DPO) bersama teman-temannya, HD (DPO) berkata kepada saksi DS dan Terdakwa HG “Urang maling di warung si ENUNG YU!” lalu saksi DS tanya “Enung Mana?” lalu HD (DPO) menunjuk Toko, lalu saksi DS berkata kembali “Ulah etamah warung babaturan urang”.

Kemudian HD(DPO) “Ih dia mah, dari pada teu boga rokok teu boga duit mending urang ngajual barang-barang anu aya didinya”.

Baca Juga: Singapura dan Denmark Konfirmasi Ditemukan Covid-19 Varian Baru

Akhirnya ketiga orang pemuda itu melancarkan aksinya pada malam hari sampai akhirnya HG dan DS ditangkap oleh pihak berwenang sedangkan HD masih dalam pencarian. Adapun kerugian diderita korban adalah senilai Rp,- 5.000.000 (lima juta rupiah).

Atas perbuatannya tersebut HG telah melanggar pasal 362 KUHPidana yaitu “ barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

Tanggal 15 Desember 2020 Pengadilan Negeri Rangkasbitung dalam putusan nomor 221/Pid.B/2020/PN.Rkb menyatakan mengadili, “menyatakan Terdakwa HG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.”Kedua, “menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.”

Baca Juga: Banjir Sergap Bandung, Hujan Deras Mengguyur Kawasan Bandung Barat 

Berdasarkan dari putusan, Hakim tidaklah selalu memutus hukuman maksimal untuk pencurian, melainkan mempertimbangkan dari seberapa beratnya kejahatan dilakukan oleh pelaku. Namun sekecil apapun perbuatan mencuri, hukum harus tetap ditegakkan terkecuali pelaku  mempunyai alasan pembenaran dan hakim memiliki penemuan hukum terhadap kasus tersebut. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x