Kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 7 Januari 2021, 07:30 WIB
peta wilayah yang ditetapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
peta wilayah yang ditetapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat /Sumber Kemenkominfo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.  Selain pengetatan mobilitas masyarakat disejumlah negara akibat perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, juga adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dikutip dari laman kemenkominfo.go.id.

Dalam keputusannya KPC-PEN menegaskan delapan cakupan bagi daerah Jawa dan Bali yang harus menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Delapan hal terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran Covid-19 tersebut adalah; 

Baca Juga: Garut Menduduki Peringkat Pertama Angka Kematian Covid – 19 di Jawa Barat

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
  3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan  pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
  5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: KemenPUPR Revitalisasi Benteng Pendem

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut: 

  1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 provinsi tersebut. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x