PSBB Resmi Kembali Diterapkan Perintah di Jawa dan Bali, Ini Kriterianya

- 6 Januari 2021, 22:01 WIB
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. /Foto Humas /Rahmat    /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat. Untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19 pelaksanaan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat terhitung mulai 11 hingga 25 Januari 2021 di wilayah Jawa-Bali.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu 6 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta. 

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kota Bandung Siap Kembali Laksanakan PSBB Jilid II

Untuk pembatasan menurut Airlangga Hartarto diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria ;
– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,
– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
– Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Potensi Pengrajin Perak dan Emas Sebagai Destinasi Wisata Kota Makassar

Dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual para seluruh gubernur se-Indonesia, menurut Airlangga Hartarto, telah dipaparka. Kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:

  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
    6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  7.  Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Baca Juga: Cina Menolak Penyelidik WHO Meneliti Asal Virus Corona

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x