Menipu Penjual Kambing Berimbas Penjara

- 9 Januari 2021, 04:00 WIB
/Klimkin/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR- Tidak ada henti-hentinya  orang mencari harta dengan cara salah dan cepat atau lambat orang tersebut akan mendapat balasan atas perbuatannya. Seperti para penipu ini, harus mendekam di penjara karena perbuatannya.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, sekelompok orang yang terdiri inisial AH, MJ, ID, dan BN mendatangi seorang penjual kambing berinisial M. Kemudian AH menawarkan kepada M akan membeli kambingnya sebanyak 16 ekor dengan harga senilai Rp. 25.950.00,- (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ), setelah mengadakan kesepakatan 16 ekor kambing tersebut diangkut ke Truk pick up yang dibawa MJ serta diangkut oleh ID (DPO) dan BN (DPO). Kemudian AH memberikan DP kepada M dan berjanji akan menyerahkan sisanya setelah mengambil uang di ATM. Namun setelah itu AH kabur dari lokasi dengan membawa 16 ekor kambing dan menjual 15 ekor ke Dusun lain senilai Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah).

Maka atas perbuatannya para pelaku dikenai pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Baca Juga: Otomatis Penyekatan 23 Ruas Jalan Sepanjang Malam

Pada tanggal 4 Januari 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pun menyatakan bersalah terdakwa AH dan MJ berdasarkan putusan nomor Nomor 736/Pid.B/2020/PN Jmr yang amarnya berbunyi “Mengadili, Menyatakan para terdakwa I AH dan terdakwa II MJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara bersama-sama “.Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AH dan terdakwa II MJ oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan.

Maka dapat kita pelajari, dalam bertransaksi apapun, harus selalu berhati-hati serta tidak begitu saja mempercayai orang. Bahwa mengantongi identitas pembeli serta transaksi yang dilakukan secara langsung atau dengan perjanjian sangatlah diperlukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja dan oleh siapa saja, selama ada kesempatan. (Mfahmi)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x