Ini Hasil Rapat Pleno MUI Pusat Tentang Vaksin COVID-19

- 8 Januari 2021, 20:00 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh,  saat menyampaikan hasil Rapat Pleno MUI Pusat tentang vaksin Covid-19 di Hotel Sultan, Jakarta.      
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh,  saat menyampaikan hasil Rapat Pleno MUI Pusat tentang vaksin Covid-19 di Hotel Sultan, Jakarta.     /Dokumen MUI Pusat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat 8 Januari 2021. Meski belum final, rapat pleno menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci digunakan.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi FAtwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, di Hotel Sultan, Jakarta.

Disampaikan KH. Asrorun Niam Soleh,  meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final. Karena masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca Juga: Ini Kata Presiden Tentang Vaksin Covid-19

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujar KH. Asrorun Niam Soleh.

Secara lebih terperinci, KH. Asrorun Niam Soleh, mengatakan rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” jelas KH. Asrorun Niam Soleh.

Baca Juga: Ada Penurunan Jumlah Penumpang Kereta Api

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah