Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, Posko Covid-19 di Level Mikro Memiliki Empat Fungsi

- 3 Februari 2021, 23:30 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dibentuk hingga di tingkat RT dan RW perkuat penanganan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dibentuk hingga di tingkat RT dan RW perkuat penanganan Covid-19. /satuan tugas penaganan covid-19/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan Covid-19 dilakukan hingga ke level mikro langsung ditindaklanjuti Satuan Tugas Penanganan Covid-19.Satuan Tugas menggelar rapat koordinasi dengan lurah dan kepala desa se-Indonesia serta pejabat dan kementerian terkait, Rabu 3 Februari 2021.

Rapat membahas Pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan Pembentukan Pos Komando (Posko) Tangguh Covid-19 tingkat kelurahan, desa dan kecamatan. “Hal ini bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro, melalui posko di tingkat desa atau kelurahan,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, di Graha BNPB, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021 petang.

Disampaikan Wiku, Satgas Penanganan Covid-19 di pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait, akan memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Posko akan menjadi lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan YKI Cabang Bandung,  Kematian Akibat Kanker di Kota Bandung Masih Tinggi

Dikatakan Wiku, Posko memiliki fungsi mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Selain itu, Posko terdiri dari unsur TNI/Polri, pemerintah, dan unsur lain digerakkan pemerintah daerah seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dinas sosial, dinas perekonomian, puskesmas, PKK, dan komunitas lainnya di bawah komando Satgas Covid-19 daerah.

Dijelaskan Wiku, secara operasionalnya ada empat fungsi prioritas Posko. Pertama, pendorong perubahan perilaku seperti melakukan sosialisasi 3M, memonitor, menegur, mencegah kegiatan melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindak pelanggar PPKM.

Fungsi kedua, layanan masyarakat yaitu menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait COVID-19, pelanggaran PPKM, dan kendala bantuan sosial. Lalu, koordinasi tingkat lanjut pertanyaan/pengaduan masyarakat berikut pemantauan tindak lanjut atas pertanyaan atau pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Agar Peristiwa Pemilu 2019 Tidak Terulang, Mendesak RUU Pemilu Untuk Direvisi

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x