Ramai, Orient Riwu Warga Negara Amerika Jadi Bupati Terpilih di Sabu Raijua NTT

- 4 Februari 2021, 12:27 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung. / Foto: Sofyan/nvl  /

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung  menyoroti kasus adanya dugaan warga negara Amerika Serikat (AS) yang terpilih menjadi calon Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Riwu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) telah kecolongan.  

“Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini. Sudah saya sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi,” kata Doli di sela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bandarlampung, Lampung, dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2021 di 8 kabupaten/kota se-Lampung.

Ditegaskan Ahmad Doli, permasalahan harus terus dilakukan  penelusuran agar jelas permasalahannya. “Apakah merupakan sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau calon bupati tersebut melakukan tindakan pidana penipuan, saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi," ujar Ahmad Doli.

Baca Juga: Muncul Klaster Perkantoran, Seribu Pekerja Kabupaten Bandung Jawa Barat Jadi Sasaran Rapid Tes

Disampaikan Ahmad Doli, pihaknya juga sangat menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah rangkaian Pilkada selesai. “Yang memang jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses Pilkada selesai, mungkin jika (penjelasan datang lebih) cepat, orang ini tidak dapat ikut Pilkada karena otomatis gugur,” ujar Ahmad Doli, sebagaimana dikutip dari laman drp.go.id.

 Ditegaskan Ahmad Doli, peristiwa yang baru pertama terjadi ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang. “Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang,” ujar Ahmad Doli.

Baca Juga: Bingung Terlilit Utang, Jajang Sudrajat Dililit Tali Mengaku di Begal Videonya Viral

Untuk kelanjutan permasalahan ini, Ahmad Doli menyarankan yang bersangkutan harus digugurkan sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua. Karena inisiden ini termasuk kejadian luar biasa, menurut banyak alternatif yang bisa diambil.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x