“Salah satunya dengan menjadikan peraih suara terbanyak nomor dua sebagai bupati terpilih, sehingga penyelenggaraan Pilkada di sana dianggap batal dan diulang kembali. Nah ini yang saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku,” pungkas Ahmad Doli, politisi Fraksi Partai Golkar. (heriyanto)***