Bubuk Kristal Sabu 3 Kilogram dari Malaysia Dibawa Dalam Kemasan Capacitor dan Stop Kontak

- 3 Maret 2021, 06:40 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, menunjukan barang bukti sabu kristal seberat 3 Kilogram keberhasilan pengungkapan  di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng Tanggerang Banten.   
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, menunjukan barang bukti sabu kristal seberat 3 Kilogram keberhasilan pengungkapan  di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng Tanggerang Banten.   /foto dokumen Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai bersinergi dengan Bareskrim Polri, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil amankan 3.050 gram narkotika jenis sabu. Sabu dalam bentuk bubuk kristal putih dari Malaysia dikemas dalam  tiga buah capacitor dan satu buah stop kontak.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, dalam konferensi pers yang digelar menjelaskan kronologis penggagalan penyelundupan yang diungkap di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Pegukapan dilakukan hasil pencitraan X-Ray oleh petugas Bea Cukai yang kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang berinisial MF dari Malaysia.

“Dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas dan didapati tiga buah capacitor dan satu buah stop kontak yang di dalamnya berisi bubuk kristal berwarna putih dengan berat bruto 3.050 gram,” ujar  Finari Manan.

Baca Juga: Syaiful Huda, Dukung Kegiatan Sekolah dan Pertunjukan Seni Kembali Digelar

Temuan mencurigakan tersebut kemudian menurut Finari Mana, dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang tersebut dan kedapatan positif narkotika golongan l jenis methamphetamine atau sabu-sabu. Petugas selanjutnya bersinergi dengan pihak Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.

“Seharusnya MF akan dijemput oleh rekannya di bandara, namun tidak ada yang datang. Tim gabungan pun melakukan pengawalan hingga MF tiba di Surabaya, sesuai dengan kesepakatan pengendali di Malaysia. Setibanya di Surabaya pada keesokan harinya, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka tambahan, dengan inisial MK dan MKA yang berperan sebagai penjemput MF, sehingga total tersangka hingga saat ini sebanyak tiga orang,” terang  Finari Manan.

Diingatkan Finari Manan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.

Baca Juga: Dampak Erupsi Gunung Sinabung Landa Tiga Kecamatan di Kabupaten Karo

Sementara Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad yang turut hadir dalam konferensi pers, sekaligus melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan apresiasi atas kinerja dan keberhasilan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x