Saleh Partaonan Daulay, Perpres 10 Tahun 2021 Dicabut Pertanda Pemerintah Mendengar Suara Rakyat

- 4 Maret 2021, 06:00 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay. /Foto : Jaka/nvl  

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo mencabut  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang berkenaan dengan izin investasi minuman keras (miras). Pencabutan Perpres merupakan langkah konkret yang diambil Presiden Joko Widodo dalam meredam polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. 

“Presiden Jokowi mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, Presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," papar Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Rabu 3 Maret 2021 malam.

Disampaikan Saleh Partaonan Daulay, pencabutan atau merevisi perpres yang dikeluarkan bukan kali pertama yang dilakukan Presiden Jokowi.  Karenanya, wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa Biro Hukum Kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu diajukan ke Presiden.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Pemprov Jabar Dukung  Uji Klinis Fase III Vaksin Rekombinan Covid-19 Anhui

Dikatakan Saleh Partaonan Daulay, seharunya sebelum diresmikan sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak.

Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf perpres tersebut tidak perlu dilanjutka. Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari Presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan,” tegas Saleh Partaonan Daulay.

Baca Juga: Memiliki Nilai Luhur, Pemkot Bandung Dukung Pelestarian Permainan dan Olahraga Tradisional

Ditegaskan Saleh Partaonan Daula pencabutan lampiran Perpres 10 Tahun 2021, sudah sangat baik. “Apalagi, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah, dengan begitu, polemik pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan,” pungkas Saleh Partaonan Daulay. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x