Dianggap Cederai UUD 1945, Cabut Perpres 10 Tahun 2021 yang Melegalkan Miras

- 2 Maret 2021, 09:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini meminta pemerintah mencabut Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini meminta pemerintah mencabut Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. /Foto : Jaka/Man/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah diminta mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Keberadaan Perpres 10 Tahun 2021 sangat menciderai moral yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini yang secara tegas meminta Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol  egera dicabut dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI). 

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. Bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan, agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," tegas Jazuli Juwaini dalam siaran persnya secara tertulis.

Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih H.M. Dadang Supriatna di Vaksin Covid-19, Jangan Takut

Dikatakan Jazuli Juwaini, dalam teks Pancasila secara terang benderan Perpres10 Tahun 2021 berkaitan dengan sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. “Terkait sila pertama, sudah jelas  semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan, dan dengan sila kedua minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat,” ujar Jazuli Juwaini.

Selama ini, akibat yang ditimbulkan dari penggunaan minuman keras menurut  Jazuli Juwaini, merusak kesehatan fisik, mental, akal dan pikiran generasi bangsa Indonesia. Hal yang sangat buruk lainnya, menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Baca Juga: RS Bhayangkara TK II Sartika Asih Bandung Persiapkan Vaksinator Jelang Vaksinasi Massal  

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, menurut Jazuli Juwaini, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa.  "Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin, pemerintah khilaf dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," pungkas Jazuli Juwaini yang Anggota BKSAP DPR RI. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x