Presiden Joko Widodo Cabut Lampiran Perpres 10 Tahun 2021

- 2 Maret 2021, 15:03 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /dokumen humas sekretaris kabinet/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut Lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lampiran Peraturan Presiden  terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan Lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.

Lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol yang dicabut tersebut terdapat dala, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Di Wilayah Bandung Timur, Jumlah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tengah Meningkat

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip dari laman setkab. Go.id. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x