Minuman Beralkohol Awal Kehancuran Rumah Tangga, Nevi Zuairina Ingatkan Pemerintah

- 2 Maret 2021, 10:00 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. / Foto : Dok/Man/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Politisi Partai Keadilan Sosial, Nevi Zuairina angkat bicara terkait pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Terutama berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1),  bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.

“Pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) dari skala besar hingga kecil akan sangat membawa dampak besar bagi tatanan kehidupan. Negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia,” ujar  Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, dalam siaran pers tertulisnya.

Dikatakan Nevi Zuairina,  Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia. Dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dan dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.

Baca Juga: Hari Ini, Sebagai Penyitas Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Akan di Vaksin

"Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon. Sedangkan, Industri Miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," papar Nevi Zuairina.

Diingatkan Nevi Zuairina, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016, memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol, artinya lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

"Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga’. Itulah mengapa banyak kasus perceraian terjadi akibat suami mabuk-mabukan,” tegas Nevi Zuairina.

Baca Juga: Damkar Kabupaten Purwakarta Jadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Ditambahkan Nevi Zuairina, hasil sejumlah penelitian menyebutkan bahwa mengkonsumsi minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan. Itulah sebabnya meminum minuman keras dapat berdampak pada kekerasan rumah tangga, yang berujung perceraian.

Ironisnya, menurut Nevi Zuairina, pemerintah tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras dalam skala industri besar saja. Tetapi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan meskipun dengan persyaratan tertentu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x