Cilok Seharga Rp. 10 Ribu Masuk Daftar Gratifikasi KPK Jadi Sorotan Netizen

- 21 Januari 2022, 14:15 WIB
Infografis data pelaporan gratifikasi 2021, jajanan cikok masuk daftar.
Infografis data pelaporan gratifikasi 2021, jajanan cikok masuk daftar. /Sumber : KPK Official/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merilis Data Pelaporan Gratifikasi sepanjang tahun 2021. Melalui postingan di akun Instagram @officialKPK, disebutkan bahwa Sepanjang tahun 2021, KPK menerima sebanyak 2,127 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp8 Miliar.

Dari jumlah tersebut sebanyak 30% atau sebesar Rp2,4 Miliar, ditetapkan sebagai milik negara. Data yang dibuat dalam bentuk infografis itu pun berhasil menyita perhatian netizen.

Pasalnya disebutkan di daftar tersebut, jajanan pasar khas Sunda Cilok, berada di urutan pertama dengan keterangan Cilok Satu Porsi Rp. 10.000. Sontak postingan itu pun langsung banjir komentar.

Sejumlah netizen mempertanyakan maksud Cilok yang dilaporkan tersebut. Ada juga yang mempertanyakan "Kenapa ga Seblak siii?"

Baca Juga: Omicron Sudah Hadir di Kota Bandung, Warga Jangan Panik Tingkatkan Kewaspadaan

Selang dua jam setelah diunggah ke Instagram, postingan itu pun langsung mendapat 1.730 likes dan 110 komentar.

KPK juga dalam postingan itu menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Gratifikasi dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Dari data yang diposting itu, KPK sepertinya ingin memberikan pemahaman bahwa gratifikasi ternyata tidak selalu berbentuk pemberian uang. Gratifikasi dapat juga berupa barang, makanan, dan hadiah.

Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana. "Maka, selalu tolak gratifikasi pada kesempatan pertama ya!" seru KPK dalam postingan itu. (syifaa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah