Terima Suap, KPK Tetapkan Hakim, dan Panitera Pengganti PN Surabaya Sebagai Tersangka

- 21 Januari 2022, 06:00 WIB
 Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat memberikan keterangan pers terkait  penetapan tersangka terhadap hakim dan panitera pengganti PN Surabaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 tadi malam.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap hakim dan panitera pengganti PN Surabaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 tadi malam. /Tanngkapan layar YouTube KPKRI/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersabgka tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan adanya cukup bukti adalah Itong Isnaeni hakim di PN Surabaya, Hamdan panitera pengganti dan Hendro Kasiono pengacara.

Hal tersebut disampaikan  Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022. "KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan persnya.

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Hendro Kasiono pengacara tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Omicron Sudah Hadir di Kota Bandung, Warga Jangan Panik Tingkatkan Kewaspadaan

Dalam perkara kasus dugaan suap untuk penanganan perkara di PN Surabaya, menurut Nawawi Pomolango, KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka. Uang itu merupakan tanda jadi awal dalam dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

"Pemberian suap dilakukan agar IIH (Itong Isnaeni Hidayat) nantinya akan memenuhi keinginan HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP (Soyu Giri Primedika)," terang Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Tekanan Makin Hebat, Arteria Dahlan Akhirnya Meminta Maaf

Kepada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 Sementara kepada Hendro Kasiono pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah