Lagi, KPK Tangkap Tangan Pimpinan Daerah yang Terima Suap

- 14 Januari 2022, 11:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers penangkapan  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud,  di Gedung Merah Putih, Kamis 13 Januari 2022 malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers penangkapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, di Gedung Merah Putih, Kamis 13 Januari 2022 malam. /Tangkapan layar YouTube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi alias Bang Pepen, komisi anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pemimpin daerah karena kedapatan melakukan korupsi. Setelah diamankan pada Rabu 12 Januari 2022 Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud Jumat 14 Januari 2022 dijebloskan ke Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam keterangan pers Kamis 13 Januari 2022 malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penangkapan  Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, pada Rabu 12 Januari 2022. Bersama Abdul Gafur Mas’ud juga turut diamankan Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman; Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Dikatakan Alexander Marwata, aksi Abdul Gafur Mas'ud, dilakukan ada 2021 lalu saat Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Juga di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.

Baca Juga: Harapan Bintang Puspayoga Terhadap Tuntutan Jaksa  Pada Kasus Terdakwa Herry Wirawan

"Tersangka MI (Mulyadi), tersangka EH (Edi), dan tersangka JM (Jusman) diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM (Abdul Gofur). Ketiganya dipercaya untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," terang Alexander Marwata.

Sejak tahun 2021 Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan HGU lahan sawit dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.

Uang hasil penerbitan perizinan sejumlah rekanan tidak diterima langsung Abdul Gafur Mas'ud, melainkan ditampung oleh Nur Afifah. Uang dari rekanan langsung masuk ke rekening bank milik Nur Afifah.

Baca Juga: Biar Iman Makin Mantap, Lakukan Amalan Ini Sebelum Tunaikan Shalat Jumat

"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA. Untuk selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," terang  Alexander Marwata.

Saat dilakukan OTT Rabu 12 Januari 2022, menurut Alexander Marwata, Tim Penindakan KPK mendapati uang Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah. Juga uang Rp 1 miliar dari seorang pihak swasta bernama Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah