Harapan Bintang Puspayoga Terhadap Tuntutan Jaksa  Pada Kasus Terdakwa Herry Wirawan

- 14 Januari 2022, 09:00 WIB
 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum seluruhnya dikabulkan Majelis Hakim.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum seluruhnya dikabulkan Majelis Hakim. /Foto : kemenpppa/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Asep n Mulyana atas terdakwa pelaku tindak pidana kejahatan seksual Herry Wirawan mendapat apresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Tuntutan dirasakan memenuhi rasa keadilan karena perbuatan pelaku terhadap 13 orang santriwatinya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.

“Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat, kita patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati, demikian juga denda dan restitusi termasuk sita asset milik pelaku, yang nantinya aset lelangnya ini diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” ujar Menteri Bintang Puspayoga, dalam keterangan persnya di Jakarta sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur, Jumat 14 Januari 2022.

Dikatakan Bintang Puspayoga, pihaknya sangat berharap tuntutan tersebut nantinya dapat dikabulkan Majelis Hakim. “Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Bintang Puspayoga.

Baca Juga: Biar Iman Makin Mantap, Lakukan Amalan Ini Sebelum Tunaikan Shalat Jumat

Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus. Utamanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan ‘kacamata’ atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus,” ujar Bintang Puspayoga.

Menurut Menteri Bintang, tambahan fungsi layanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka kesempatan yang lebih luas bagi KemenPPPA untuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Spiral Betty, Efek Klasik nan Unik Bisa FYP di TikTok

“Selain itu, kami dapat melakukan monitoring dan langsung mencarikan jalan keluar bagi permasalahan yang ada di lapangan yang selama ini kami koordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,” tutup Menteri Bintang.

Sebelumnya, Menteri PPPA telah melakukan kunjungan ke Kota Bandung pada Desember 2021 sebagai respon atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di pesantren di Cibiru. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Bintang menemui dan melakukan dialog dengan korban dan Pemerintah Daerah serta menghadiri Rapat Koordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x