Bintang Puspayoga Minta Hukum Berat 14 Pelaku Pemerkosa Anak Usia 15 Tahun

- 10 Januari 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual. Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga minta ke 14 pelaku pemerkosa anak usia 15 tahun di hukum seberat-beratnya.
Ilustrasi kejahatan seksual. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga minta ke 14 pelaku pemerkosa anak usia 15 tahun di hukum seberat-beratnya. /pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, kecam aksi pemerkosaan dilakukan 14 orang pemuda terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Aparat penegak hukum diminta memberikan sanksi hukum seberat-beratnya kepada para pelaku.

"Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku pemerkosaan yang menimbulkan menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Apalagi korban seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun," tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam keterangan pers yang dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi KemenPPPA.

Kasus pemerkosaan anak perempuan dibawah usia yang menurut Bintang Puspayoga, sangat memprihatinkan telah direspon dengan cepat oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya. Pihak penyidik hingga kini telah menangkap 13 orang terduga pelaku pemerkosaan dan 1 masih buron.

Baca Juga: Ini 14 Negara yang di Larang di Kunjungi Warga Negara Indonesia

"Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan  Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Dikatakan Binta Puspayoga, berdasarkan kronologis perkara para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,  ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dengan Pasal 76D ayat (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Namun Pidana tambahan dan Tindakan dikecualikan bagi dua pelaku yang masih berusia anak, yakni 17 tahun.  Kedua  Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut agar diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak kedua pelaku .

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Gol Rizki Pupus Asa Bhayangkara FC Geser Posisi Persib Bandung

Saat ini menurut Bintang Puspayoga, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021. 

DPMGP4 Nagan Raya dan DP3A Aceh telah melakukan penjangkauan dan Asesmen terhadap korban. Pihak DPMGP4 Nagan Raya sudah mendampingi korban sejak awal penerimaan laporan kasus di Mapolres Nagan Raya dan mendatangkan seorang psikolog untuk mendampingi korban dalam proses trauma healing (pemulihan trauma psikis).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x