Ini 14 Negara yang di Larang di Kunjungi Warga Negara Indonesia

- 10 Januari 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi negara terdeteksi varian Omicron. Hingga kini Omicron sudah tersebar di 110 negara , Indonesia mengeluarkan larangan WIN dilarang kunjungi 14 negara.
Ilustrasi negara terdeteksi varian Omicron. Hingga kini Omicron sudah tersebar di 110 negara , Indonesia mengeluarkan larangan WIN dilarang kunjungi 14 negara. /pixabay/comfreak/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemeritah kembali menegaskan penerapan aturan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022. Aturan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Penyebaran varian Omicron kian mengkhawatirkan. Yang terbaru dilaporkan jumlah kasus Covid-19 secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus per 7 Januari 2022 dan tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya,” ujar uru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, dalam keterangan persnya yang dilakukan secara virtual.

Menyusul dengan situasi global saat ini,menurut Siti Nadi Tarmidzi, Pemerintah bergegas mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Baca Juga: Indonesia Mendengar Resmi di Launching Menteri Sosial Tri Rismaharini  di Kabupaten Bandung  

Dalam aturan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 total ada 14 negara yang dilarang untuk dikunjungi WNI diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis. Juga negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, serta negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus seperti Inggris dan Denmark.

“Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP,” beber Siti Nadia Tarmidzi yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular di Kemenkes.

Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri menurut Siti Nadi Tarmidzi,  tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Gol Rizki Pupus Asa Bhayangkara FC Geser Posisi Persib Bandung

“Meskipun tetap diperbolehkan tapi tetap kami himbau masyarakat untuk menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial, hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi,” ujar Siti Nadia Tarmidzi.

Imbauan tersebut menurut Siti Nadia Tarmidzi untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia. Pasalnya sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x