Bintang Puspayoga, Dukung Polrestabes Bandung Pengungkapan Kasus Pencabulan Disertai Penjualan Anak

- 7 Januari 2022, 01:25 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga  beri perhatian khusus pada kasus penculikan disertai pencabulan dan penjualan anak gadis 14 tahun di Kota Bandung.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga beri perhatian khusus pada kasus penculikan disertai pencabulan dan penjualan anak gadis 14 tahun di Kota Bandung. /Foto : Biro Hukum dan Humas/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus penculikan, pencabulan, dan penjualan seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kota Bandung mendapat perhatian secara khusus dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Perhatian secara khusus dengan memantau langsung setiap perkembangan untuk  memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak korban dan anak pelaku.

"Kasus yang sedang ditangani ini adalah kasus yang sangat miris, karena tidak hanya korbannya yang berusia anak, tapi salah satu pelakunya juga berusia anak. Anak-anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini tentu harus sama-sama mendapatkan perlindungan khusus dari kita semua," tegas Bintang Puspayoga dalam keterangan persnya, yang dikutip Portal Bandung Timur dari laman resmi KemenPPPA, Kamis 6 Desember 2021.

Sebagai bentuk perhatian, Bintang Puspayoga telah  melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, S.I.K., M.H.  Disampaikan apresiasi dan dukungan kepada pihak kepolisian untuk terus melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya agar dapat dicegah berulangnya kejadian yang dapat mengancam anak lainnya dan dapat diterapkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Ema Beri Peringatan, Tiga SKPD Lakukan Lelang Akhir Tahun

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Kota Bandung, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Bandung, atas kerja kerasnya dalam memproses kasus dan memberikan pendampingan terbaik di kasus ini. Harapannya, pencarian pelaku dan pendalaman kasus terus dilakukan sampai ke akarnya. Dengan terungkapnya kasus ini, besar harapan kami akan lebih banyak anak-anak Jawa Barat, khususnya Kota Bandung yang terselamatkan dari sindikat atau oknum yang diindikasi melakukan tindakan kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, serta penjualan dan perdagangan anak," ungkap Bintang Puspayoga.

Selain melakukan pertemuan dengan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga berkesempatan bertemu langsung pelaku dan anak korban sekaligus memberikan paket kebutuhan spesifik untuk anak korban. Kepada keluarga korban Menteri Bintang menyatakan apresiasi atas keberanani melaporkan kasus kekerasan tersebut.

"Dulu kasus kekerasan seksual dianggap aib dalam keluarga, setiap kasus itu ditutupi dan tidak ditangani dengan baik. Kita harapkan masyarakat sudah berani melaporkan jangan sekali-sekali menganggap kasus kekerasan seksual ini adalah aib. Kalau kita tetap menganggap ini sebagai aib, tidak pernah kita laporkan, ini tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku," kata Menteri Bintang.

Baca Juga: Resmi, Bang Pepen Wali Kota Bekasi Bersama 8 Orang Lainnya Kenakan Rompi Oranye

Menteri Bintang juga menyampaikan, bahwa penanganan dan pendampingan yang telah dilakukan oleh pihak Polrestabes Bandung sudah sangat tepat dan mengimplementasikan dengan baik mandat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Langkah yang ditempuh pihak kepolisian untuk menempatkan anak pelaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) adalah upaya yang tepat, karena merupakan bentuk perlindungan khusus terhadap anak pelaku dan sesuai dengan semangat pemulihan dan menjamin masa depan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Tidak hanya anak pelaku, SPPA juga memandatkan bahwa perlakuan khusus juga harus diberikan kepada anak korban. Pemenuhan hak dan perlindungan harus dijamin dan diberikan penanganan secara komprehensif.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x