Pemerintah Isyaratkan Cuti Bersama Libur Lebaran 2022 Selama 10 Hari

- 6 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Libur Lebaran
Ilustrasi Libur Lebaran /Portal Bandung Timur

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah telah merencanakan pelaksanaan cuti bersama lebaran tahun 2022, akan berlangsung selama 10 hari. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama lebaran tahun 2022 dilaksanakan mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir, seperti dilansir PRFM News, Rabu, 6 April 2022.

Ia menjelaskan, terkait cuti libur lebaran ini nantinya akan diumumkan pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Menurutnya, surat keputusan bersama akan ditandatangi oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja.

Baca Juga: Presiden Ingin Penyaluran BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Dilakukan Pada Pekan Ini

Selain itu, Muhajir mengatakan, dalam SKB tersebut akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti lebaran bagi ASN dan masyarakat umum.

"90 persen sudah oke, dan mudah-mudah covid-nya tidak ngamuk, kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," tegasnya.

Lebih jauh Muhajir menegaskan, dengan adanya cuti bersama yang cukup panjang ini, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, serta melaksanakan vaksinasi sebagai salah satu syaray mudik.

Baca Juga: Ini Penyebab Cuaca Bandung Terasa Lebih Dingin di Siang Hari

"Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin," tegasnya.

Dia juga mengingatkan warga untuk segera melakukan vaksin booster sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan covid-19 pada masa libur lebaran nanti.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x