Minyak Goreng Mahal dan Langka, 4 Pelakunya Sudah Diamankan Kejagug

- 19 April 2022, 21:56 WIB
 Kepala Jaksa Agung RI Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Jaksa Agung RI Burhanuddin saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). /Sumber : Humas Puspenkum Kejaksaan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. Tim Penyidik juga telah menetapkan IWW, MPT, SM dan PTS sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Hal tersebut dusampaikan Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media Selasa 19 April 2022. Pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya berawal dari arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng. 

Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi atau lembaga untuk mengedepankan sense of crisis. Sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Akan Miliki 5 Danau Baru Untuk Atasi Banjir

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” jelas  Jaksa Agung RI Burhanuddin.

Dikatakan Burhanuddin, negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. “Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini,” tegas Burhanuddin.

Mereka yang diamankan sekaligus menjadi tersangka dalam kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, adalah IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Kemudian  MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan   PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Kejagung Burhanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan dimana pada akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. “Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO tapi tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah,” terang Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x