4 Tersangka Minyak Goreng di Tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba

- 20 April 2022, 00:00 WIB
Rumah Tahanan Salemba menjadi tempat peristrahatan bagi 4 tersangka  kasus minya goreng.
Rumah Tahanan Salemba menjadi tempat peristrahatan bagi 4 tersangka kasus minya goreng. /Sumber : Dirjenpas/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penetapan terhadap tersangka IWW bersama MPT, SM dan PTS  karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).  Tersangka pelaku telah melakukan kerja sama secara melawan hukum untuk diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat  pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Para Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut. Akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO atau 20 persen dari total ekspor,” terang Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin, kepada wartawan Selasa 19 April 2022.

Akibat perbuatan para Tersangka, menurut Burhanuddin, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Akibatnya, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Wacanakan Liga 1 Indonesia 2022 Hadirkan Penonton ke Stadion

Adapun peran masing-masing tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, tersangka IWW,  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara ketiga tersangka lainnya, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Hal yang sama dilakukan tersangka SM, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca Juga: Bukan Hanya PNS, Ini Daftar Penerima THR dan Gaji ke 13 Berdasarkan SE Mendagri

Demikian pula halnya dengan tersangka PTS, General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Kemudian mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Guna  mempercepat proses penyidikan, menurut Burhanuddin, terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan. Sebelum dilakukan penahanan, ke emapt tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x