HOAKS, Menag Minta Masyarakat Iklaskan Dana Haji di Pakai Untuk IKN

- 8 Mei 2022, 19:23 WIB
Tangkapan layar media sosial tentang Dana Haji.
Tangkapan layar media sosial tentang Dana Haji. /Sumber Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag /

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin tegaskan berita di media daring dengan judul ‘Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara’, tidak benar. Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji.

Demikian disampikan Akhmad Fauzin, sebagaimana di kutip Portal Bandung Timur dari situs resmi kemenag.  "Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu 8 Mei 2022.

Ditegaskan Akhmad Fauzin, bahwa Menag  Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Menuju Objek Wisata di Kabupaten Bandung di Pantau Bupati Bandung  

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Akhmad Fauzin.

Disampaikan Akhmad Fauzin, Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Akhmad Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Baca Juga: Limbangan Nagreg Cileunyi Masih Padat, Pengendara Diminta Waspada Saat Turun Hujan

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Akhmad Fauzin.

Kemenag, sambung Akhmad Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x