Kuota Haji Indonesia 1443 H / 2022 M Sebanyak 100.051 Orang Jemaah, Jawa Barat Mendapat Kuota Sebanyak

- 26 April 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji. Kementerian Agama telah menetapkan jumlah kuota jemaah haji untuk tiap provinsi.
Ilustrasi Ibadah Haji. Kementerian Agama telah menetapkan jumlah kuota jemaah haji untuk tiap provinsi. /pixabay/abdulah shakoor/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA)  tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Berdasarkan Keputsan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 untuk haji asal Jawa Barat mendapatkan kuota sebanyak 17.679 orang jemaah.

Dalam keterangannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M sebanyak 100.051 orang jemaah.Sebanyak  92.825 orang jemaah untuk kuota haji reguler dan sebanyak 7.226 orang untuk kuota haji khusus.

"Diterbitkannya KMA nantinya akan dijadikan pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Kepentingannya dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Polresta Bandung Sediakan Area Bermain Anak hingga POM Mini Mobile di Pos Terpadu

Dalam keputusan yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, 22 April, untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan. Untuk  kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sebanyak 114 orang dan  kuota petugas haji daerah sebanyak 465 orang. 

Untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.  "Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," terang Menag  Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara, jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca Juga: Vaksin Booster di Kota Bandung Tercapai, Yana Tetap Himbau Warga di Vaksin

Berikut daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022, untuk provinsi  Aceh sebanyak 1.999 orang jemaah, kuota Sumatra Utara sebanyak 3.802 jemaah, Sumatra Barat (2.106 jemaah), Riau (2.304 jemaah), Jambi (1.328 jemaah), Sumatra Selatan (3.201 jemaah), Bengkulu (747 jemaah), dan Lampung (3.219 jemaah).

Sementara provinsi DKI Jakarta mendapatkan kuota sebanyak 3.619 orang jemaah dan provinsi Jawa Barat sebanyak 17.679 orang jemaah, Banten (4.319 jemaah), Jawa Tengah (13.868 jemaah), DI Yogyakarta (1.437 jemaah), Jawa Timur (16.048 jemah), Bali (319 jemaah), NTB (2.054 jemaah), NTT (305 jemaah), Kalimantan Barat (1.150 jemaah), Kalimantan Tengah (736 jemaah), Kalimantan Selatan (1.743 jemaah), Kalimantan Timur (1.181 jemaah) dan Kalimantan Utara (190). 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x