Pemerintah Keluarkan Ketetapan Pengaturan Besaran Bipih Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi

- 1 Mei 2022, 06:00 WIB
Pemerintah telah mengeluarkan ketetapan besaran biaya ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Pemerintah telah mengeluarkan ketetapan besaran biaya ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. /pixabay/abdullah shakoor/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setelah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, Pemerintah mengeluarkan ketetapan besaran Biaya Perjalanan Haji. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi diterbitkan.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dlam keterangan persnya sebagaimana dikutip dari situs kemenag.

Disampaikan Hilman Latief, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. “Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” tambah Hilman Latief.

Baca Juga: Lebaran 2022, Pemkab Cianjur Siagakan Dua RSUD

Setelah Keppres BPIH ditandatangani dan diterbitkan pada Jumat 29 April 2022, menurut Hilman Latief,  tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun. Termasuk pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini. 

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA, kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022. Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” ujar Hilman Latief.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Beraktivitas, Selat Sunda Aman Dilalui Angkutan Laut

Dalam waktu dekat menurut Hilman Latief pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957. Karenanya, Kemenag terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan,” pungkas Hilman Latief. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x