Wow, Total Aset Indra Kenz yang Disita Polisi Mencapai Rp 67 Miliar

- 9 Juni 2022, 17:30 WIB
Affiliator binary option Binomo Indra Kenz mengaku sejak awal sudah lakukan ini sebagai bukti pertanggungjawaban.
Affiliator binary option Binomo Indra Kenz mengaku sejak awal sudah lakukan ini sebagai bukti pertanggungjawaban. /Instagram/@indrakenz./

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penanganan kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz terus berlanjut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dikabarkan telah menyita sejumlah aset milik tersangka. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan, aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.

"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Chandra seperti dilansir PMJ News, Kamis, 9 Juni 2022.

Ia menjelaskan, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah. Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.

"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," katanya.

Baca Juga: Pahami Rumus Ini Agar Tak Terjerat Invetasi Bodong

Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25.345.000.000. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.

"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," jelas Chandra.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.

Mereka diantaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah