46 Jamaah Haji Furoda Gunakan Visa Asing, Travel Alfatih: Visa dari Indonesia Tak Kunjung Terbit

- 4 Juli 2022, 20:30 WIB
Alamat kantor PT Alfatih Indonesia Travel di Jalan Panorama 1 No. 37 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata sebuah penginapan di Lembang
Alamat kantor PT Alfatih Indonesia Travel di Jalan Panorama 1 No. 37 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata sebuah penginapan di Lembang /Dicky Mawardi/Galamedia/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Puluhan calon Haji Furoda tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah. Mereka tidak dapat melanjutkan ibadah Haji dengan kuota khusus dah terpaksa harus dipulangkan ke Indonesia karena diketahui menggunakan visa tidak resmi. Kanwil Kemenag Jawa Barat, memastikan 46 jamaah yang dideportasi tersebut dikelola oleh perusahaan jasa travel haji PT Alfatih yang tidak terdaftar sebagai sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Adapun lokasi kantor perusahaan travel tersebut diketahui berada di Kabupaten Bandung Barat. Perusahaan itu dikabarkan memberangkatkan jamaah calon haji dengan cara Haji Furoda atau haji dengan kuota khusus.

Pimpinan Travel Alfatih dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku, pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, Travel Alfatih sempat tersandung kasus karena jamaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

"Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit," terangnya seperti dilasnir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Senin, 4 Juli 2022.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony menjelaskan, Travel Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

"Setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony.

Dia mengimbau para jamaah yang merasa tertipu travel tak resmi ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Meski begitu, menurutnya, Kemenag Jabar tidak bisa langsung melakukan penindakan kepada travel tersebut karena tak terdaftar di Kemenag sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan.

"Kalaupun jamaah merasa dirugikan, ya jamaah bisa melapor ke penegak hukum. Jadi nanti aparat penegak hukum yang akan menindak," kata dia.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x