PPKM Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Perkantoran Sektor Non Esensial 100% WFO

- 7 Juli 2022, 06:07 WIB
Status Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Perkantoran Sektor Non Esensial 100% WFO
Status Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1, Perkantoran Sektor Non Esensial 100% WFO /Antara/Feny Selly

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Menteri Dalam Negeri mengemblikan status Pemberlakukan Pebatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi PPKM Level 1, setelah sehari sebelumnya wilayah tersebut dinaikkan status PPKM dari Level 1 menjadi PPKM Level 2. Perubahan status PPKM Jabodetabek tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 35 tahun 2022, tentang Pemberlakukan Pebatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disaee 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam inmendagri yang diberlakukan mulai 6 Juli 2022 itu disebutkan, Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;

Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi;

Disebutkan, penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyesuaian dilakukan juga terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, dimana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Serta daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten / Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19.

Sesuai dengan penetapan status PPKM level 1 maka aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Sementara terkait kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x