Polisi akan Tindak Pengguna Otoped dan Skuter Listrik di Jalan Raya, Ini Pasalnya

- 13 Juli 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi Otoped listrik
Ilustrasi Otoped listrik /Foto ilustrasi/ Pixabay/ doosenwhacker

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengguna skuter listrik dan otoped di Kota Medan Sumatera Utara dinilai telah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan. Kepolisian setempat akan mengeluarkan aturan mengenai larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya, karena skuter dan otoped listrik hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja. Petugas pun mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped listrik yang nekat melanggar aturan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya.

"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu,” ucapnya, seperti dilasnir PMJ News, Rabu, 13 Juli 2022.

Ia menyebutkan sanksi hukum atas pelanggaran tersebut. Menurutnya, pengguna otoped atau skuter listrik di jalan raya dapat dikenakan sanksi Pasal 282 UU 22 tahun 2009.

"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otoped di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," tambahnya.

Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter, agar tidak ada lagi kegiatan mengendarai skuter.

Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya. Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya," tandasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah