Diperiksa Hampir 13 Jam, Pendiri Yayasan ACT Ditanya Soal Penggajian dan Pengadaan Kendaraan

- 21 Juli 2022, 07:30 WIB
Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudin ungkap asal dana yayasan
Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudin ungkap asal dana yayasan /PMJ News

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali menjalani pemeriksaan hari kedelapan oleh Bareskrim Polri. Ia diperiksa selama hampir 13 jam, yakni dari pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 23.54 WIB, Rabu, 20 Juli 2022.

"Pemeriksaan lebih teknis, menggali tentang di antaranya dibahas tentang bagaimana mekanisme-mekanisme ACT dalam hal penggajian, dalam hal pembelian aset yayasan, dalam hal pengadaan kendaraan bagi pejabat yayasan maupun bagi pegawai. Karena sangat teknis banget gitu kan, jadi ya lama sekali," ujar Ahyudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap Ahyudin kembali akan dilanjutkan Kamis, 21 Juli 2022. Selain Ahyudin, Hari ini juga penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.

Dilansir dariKantor Berita Nasional Antara, sejak dimulai dimulainya penyidikan pada Senin lalu, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar yang menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Jumat pekan lalu.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelaksan Pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.

Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x