Ini 3 Macam Format Baru NPWP Setelah Digantikan NIK

- 21 Juli 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi - Informasi lengkap NIK pengganti NPWP mulai dari tujuan dan cek NPWP pakai NIK.
Ilustrasi - Informasi lengkap NIK pengganti NPWP mulai dari tujuan dan cek NPWP pakai NIK. /Rozak Abidin/Portal Purwokerto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat jenderal Pajak pun menindaklanjuti dengan menerbitkan format baru NPWP yang berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

Dilansir dari keterangan pers Dirjen Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengatur mengenai format NPWP baru. Disebutkan ada tiga format baru NPWP yakni untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Format berikutnya adalah bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah masih menggunakan NPWP format 16 digit.

Dan ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun begitu, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 31 Desember 2023, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, melalu keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2022.

Untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.

"Salah satu contonya adalah alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya," lanjutnya.

Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: DJP Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah