Dilimpahkan ke Kejari Medan Kasus Tersangka Fakarich, Guru  Indra Kenz

- 3 Agustus 2022, 07:34 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Aplikasi Binomo.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Aplikasi Binomo. /Foto : Divisi Humas Polri/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Berkas perkara tahap II tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang mengajarkan Indra Kenz menggunakan  aplikasi Binomo.

“Tersangka kasus dugaan penipuan dalam aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Hal tersebut berdasarkan pelimpahan tahap II atas nama tersangka Fakarich dilimpahkan ke Kejari Medan dari Dittipideksus Bareskrim Polri,” terang Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya kepada awak media di Mabes Polri.

Berkas perkara Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tahap ll dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-3075/E.3/Eku.1/7/2022 tanggal 29 Juli 2022. “Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n. Fakar Suhartami Pratama, sudah lengkap P21,” terang Nurul Azizah, sebagaimana di kutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Rabu 3 Agustus 2022.  

Baca Juga: Tri Rismaharini, Bukan Beras Bansos Zaman Saya

Dikatakan Nurul Azizah, tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich adalah guru yang mengajarkan tersangka Indra Kenz dalam penggunaan aplikasi Binomo. “Fakar selaku orang yang mengajarkan IK (Indra Kenz) bermain trading via aplikasi Binomo, serta memiliki hubungan bisnis dengan IK, yang juga saat ini menjadi tersangka kasus aplikasi Binomo,” ungkap Nurul Azizah.

tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. Pasal yang menjerat Fakarich adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan Pasal UU No.8/2010 tentang TPPU.

Saat ini, Fakar dititipkan penahannya di Rutan Polda Sumatera Utara. Polri juga menyerahkan barang bukti dalam kasus tersebut. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x