Negara Rugi Rp451,6 Miliar Akibat Anak Perusahaan PT Pertamina Persero Lakukan Korupsi

- 24 Agustus 2022, 02:30 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait korupsi di tubuh anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait korupsi di tubuh anak perusahaan PT Pertamina (Persero). /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dugaan korupsi di  PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup anak perusahaan PT Pertamina (Persero), di usut Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Di duga telah terjadi tindakan korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai yang rugikan negara Rp451,6 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada pers Selasa 23 Agustus 2022. “Saat ini kasus sudah berada di tahap penyidikan dengan memeriksa sejulah saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli,” terang Dedi Prasetyo dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.

Dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Pertamina (Persero) tersebut menurut Dedi Prasetyo terjadi selama periode 2009 hingga 2012. PT PPN melakukan perjanjian jual BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT dengan kontrak pada satu tahun pertama 1.500 kiloliter (kl) per bulan.

Baca Juga: Persib Eleh Deui di Kandang, Meski di Beri 2 Hadiah Tendangan Penalti dan Melawan 10 Pemain

Kemudian tahun 2010 hingga 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 hingga 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).

“Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi,” ujar Dedi Parsetyo.

Kemudian PT AKT menurut Dedi Prasetyo, tidak membayar sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012 sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp 451,66 miliar. Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT, sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan.

Baca Juga: Gempa Guncang Indonesia Bagian Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” kata Dedi Prasetyo.

Hingga kini Polri menurut Dedi Prasetyo sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengusut kasus ini lebih dalam. Di antaranya membuat rencana penyidikan hingga melakukan profiling pihak yang terlibat.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x