KDRT Tewaskan IRT di Larantuka NTT di Kecam KemenPPPA, Usut Tuntas

- 2 September 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi korban tewas.  Seorang ibu rumah tangga di Larantuka, Nusa Tenggara Timur  tewas setelah mendapat perlakuan kekerasan oleh suaminya Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak desak Polsek Solor  mengusut tuntas.
Ilustrasi korban tewas. Seorang ibu rumah tangga di Larantuka, Nusa Tenggara Timur tewas setelah mendapat perlakuan kekerasan oleh suaminya Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak desak Polsek Solor mengusut tuntas. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT)di kecam Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).  Aparat Kepolisian Sektor Solor di minta menuntaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka pelaku  KRK (40) hingga mengakibatkan kematian ASH (45).

 “Kami turut berduka cita dan prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Larantuka NTT, terlebih pelaku KRK (40) adalah suami korban. Kami akan mengawal kasus ini dan mendorong agar pelaku mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta kepada awak media.

Disampaikan Ratna Susianawati, pihaknya telah berkoordinasi intens dengan Kepolisian Sektor Solor. “Pelaku dapat disangkakan pasal 5 huruf (a) jo 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta,” kata Ratna Susianawati.

Baca Juga: Polri Kembali Serahkan Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Kejaksaan

Masih tingginya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia, Ratna Susianawati menekankan pentingnya peningkatan peran keluarga untuk memutus mata rantai KDRT. Pemahaman akan peran dalam keluarga perlu diberikan kepada pasangan sebelum menikah.

“Selain itu, pelibatan masyarakat mulai dari hulu hingga hilir merupakan langkah strategis untuk mencegah KDRT dan kekerasan lainnya karena kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan Negara saat UU PKDRT dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004,” tutur Ratna Susianawati.

KemenPPPA ditegaskan Ratna Susianawati, terus berkomitmen untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan korban kekerasan yang merupakan salah satu prioritas dalam program kerja pemerintah Indonesia. “Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia kepada KemenPPPA, yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Ratna Susianawati.

Baca Juga: Kominfo Bantah Miliki Data Pendaftar Kartu SIM Telepon yang Ditawarkan di Situs Forum Hacker

KemenPPPA menurut Ratna Susianawati, terus berupaya untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau dilihatnya melalui hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111 129 129.

“Masyarakat juga dapat menghubungi perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi/kota/kabupaten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau lembaga layanan lainnya yang fokus terhadap isu perempuan dan anak, khususnya penanganan korban kekerasan,” pungkas Ratna Susianawati. (heriyanto)*** 

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x