Rasakan Asinnya Garam, Petinggi Kemenperin Jadi Tersangka

- 11 November 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi petani garam. Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka  korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.
Ilustrasi petani garam. Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas impor garam industri. /Pixabay/Quangpraha/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Tiga di antaranya adalah pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di duga menerima uang setoran dari para pengusaha importir garam.

Ketiga petinggi di Kemenperin adalah, Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin 2019-2022. Kemudian, Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat IKFT.

Sedangkan satu tersangka lain dari pihak swasta adalah Tony Tanduk (FTT) dan SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Baca Juga: Estiarty, APIP Bertansformasilah Miliki Kesadaran Diri dan Bersinergi

Kejagung menduga tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana tersebut.

"Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kepada wartawan seperti dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Jumat 11 November 2022.

Menurut Ketut Sumedana,  penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk dua hal. Salah satunya, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi.

Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam. "Tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian," ujar Ketut Sumedana. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x