Sandiaga Uno Siap Izinkan Gelaran Konser Musik di Malam Tahun Baru 2023

- 16 Desember 2022, 17:35 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno.
Menparekraf Sandiaga Uno. /dok. Karang Taruna Kecamatan Cisarua/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah mulai melonggarkan pembatasan kegiatan dalam perayaan Tahun Bari 2023. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, memastikan dirinya siap mengizinkan event-event besar, boleh digelar pada perayaan malam tahun baru 2023.

"Terkait dengan event, termasuk konser termasuk kegiatan event budaya, olahraga, akan juga kami fasilitasi berkoordinasi dengan pihak Polri," ungkap Sandiaga Uno terkait dengan izin kegiatan masyarakat pada perayaan malam tahun baru 2023 sebagaimana diansir PMJ News, Jumat 16 Desember 2022.

Sadiana Uno menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri terkait gelaran event perayaan malam tahun baru 2023. Menurutnya, berbagai event perayaan malam tahun baru 2023 dibolehkan atas arahan Presiden Joko Widodo guna menggerakkan ekonomi.

Sandiana Uno juga mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus mengenai gelaran event-event akhir tahun. Menurut dia, Prinsipnya karena event perayaan malam tahun baru 2023 atas arahan Presiden untuk menggerakkan roda ekonomi.

"Karena itu pada akhir tahun event akan kami fasilitasi dan telah dibentuk tim khusus," tuturnya.

Sandiaga Uno memaparkan, tim khusus event yang dibentuk itu, untuk memastikan perizinan, crowd people, early warning system, sampai jalur evakuasi masyarakat bisa terkoordinasi dengan baik.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022 maksimal 100%.

Kebijakan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sebab sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ujarnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah