Kasus 4.200 BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo Rp1Trilyun, Dua Dirut dan Seorang Tenaga Ahli Jadi Tersangkanya

- 6 Januari 2023, 00:23 WIB
Tower BTS 4G yang dibangun BAKTI Kemenkominfo di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dalam rangka pelayanan digital di pelosok.
Tower BTS 4G yang dibangun BAKTI Kemenkominfo di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dalam rangka pelayanan digital di pelosok. /Foto : Humas Kemenkominfo /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G (fourth generation) dan program Badan  Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo).

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi  BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo  adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dengan inisial GMS. Selain itu turut menjadi tersangka seroang Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Baca Juga: Gunakan Plat Nomor Variasi Apalagi Abal-abal, Bersiap Saja Tuk di Tilang

“Penetapan tersangka pada Rabu (4 Januari 2022) kemarin dan tersangka sudah menjalani penahanan untuk 20 tahun ke depan.  Tersangka ALL dan YS di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya Kamis 5 Januari 2022.

Dalam keterangannya Ketut Sumedana menjelaskan peran ketiga tersangka pada kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI di Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

Sebagai Dirut BAKTI Kemenkominfo, tersangka AAL diduga berperan menerbitkan kebijakan tertentu yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Sedangkan tersangka GMS Dirut PT Mora Telematika Indonesia, berperan memberikan masukan dan saran kepada AAL yang menguntungkan pihak-pihak yang sudah mereka tentukan.

"Sementara tersangka YS berperan membuat kajian untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL. Karena kajiannya harga pengadaan perangkat jauh melebihi harga seharusnya," ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga: Respon Cepat di Tengah Guncangan Pandemi yang Mengancam Keuangan, Defisit APBD 2022 di Bawah 3 Persen

Kasus berawal saat Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x