“Dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” ujar Ketut Sumedana.
Sebelumnya diberitakan, kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo Perhitungan bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut yang secara keseluruhan sebesar Rp10 triliyun.
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (heriyanto)***