Kasus 4.200 BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo Rp1Trilyun, Dua Dirut dan Seorang Tenaga Ahli Jadi Tersangkanya

- 6 Januari 2023, 00:23 WIB
Tower BTS 4G yang dibangun BAKTI Kemenkominfo di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dalam rangka pelayanan digital di pelosok.
Tower BTS 4G yang dibangun BAKTI Kemenkominfo di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dalam rangka pelayanan digital di pelosok. /Foto : Humas Kemenkominfo /

“Dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,”  ujar Ketut Sumedana.

Sebelumnya diberitakan, kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo Perhitungan bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut yang secara keseluruhan sebesar Rp10 triliyun.

Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah