JPU, Terdakwa Putri Candrawathi Tidak Jujur Pengakuannya Jadi Awal Sebabkan Kematian Brigadir J

- 30 Januari 2023, 20:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023 lalu. /Antara/Aprillio Akbar/

Dalam agenda pembacaan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui dan turutserta melakukan   pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Terdakwa bersama-sama Ferdy Sambo suaminya,  Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum yang disambut sorak gepita pengunjung ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x