PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Begini Reaksi Keras Yusril Ihza Mahendra

- 3 Maret 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi - Profil Yusril Ihza Mahendra, tokoh yang dapat dukungan dari Presiden Jokowi pada Capres 2024. Lengkap dengan perjalanan karier yang mentereng.
Ilustrasi - Profil Yusril Ihza Mahendra, tokoh yang dapat dukungan dari Presiden Jokowi pada Capres 2024. Lengkap dengan perjalanan karier yang mentereng. /Tangkap layar Instagram.com/@yusrilihzamhd

PoRTAL BANDUNG TIMUR - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru membuat putusan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia berpendapat, Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.

Demikian dikatakan Yusril Ihza Mahendra yang juga ketua umum DPP Partai Bulan Bintang terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada," ujar Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023.

Karena itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan majelis hakum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Menurutnya, putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes".

"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang2 oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),"tegasnya.

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut Yusril Izha Mahendra, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.

Ia menegaskan, jika majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.

"Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN. Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tdk bewenang mengadili perkara tersebut,"pungkasnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x