Soal Vonis Tunda Pemilu, Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Bikin Sensasi Berlebihan

- 3 Maret 2023, 14:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang.
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan pencucian uang. /Antara/Tri Meilani Ameliya/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi kerras terkait putusan putusan perintah menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dari Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahfud MD mengajak KPU untuk melakukan banding atas vonis tersebut melawan habis-habisan.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujar Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, dilihat Jumat 3 Maret 2023.

Ia menerangkan, jika KPU mengajukan banding, maka KPU akan menang secara hukum karena PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuhkan vonis.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ucapnya

Lebih lanjut, Mahfud menilai PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan. Vonis tersebut kata Mahfud, bisa memancing kontroversi.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x