Negara Rugi Rp148 Miliar Akibat Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan di Korupsi

- 14 Maret 2023, 01:05 WIB
Ilustrasi mark up. Kejaksaan Agung usut penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up, di dana pensiun Pelindo.
Ilustrasi mark up. Kejaksaan Agung usut penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up, di dana pensiun Pelindo. /Foto :Pixabay/Klimkin/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo tahun 2013 hingga tahun 2019 di duga di korupsi tengah di usut Tim Penyidik Kejaksaan Agung. Akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi dana pensiunan di DP4  kerugian negara ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih.

“Tengah kita usut dan dalami terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di DP4 Pelindo. Dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp148 miliar dan akan berkembang,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: 7 Tips Agar Bisa Mendapatkan Tiket Mudik Lebaran dengan Mudah  

Dikatakan Ketut Sumedana, hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa dan memintai keterangan terhadap 40 orang saksi. “Kasus terungkap berawal adanya modus penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up, dan analisa fundamental saham yang tidak sesuai kapasitas sehingga penyidik berasumsi kerugian negara Rp148 miliar,” pungkas Ketut Sumedana, yang berharap kasus  cepat terungkap. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah