Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Siber Akses Ilegal Sistem CEIR di Kemenperin

- 29 Juli 2023, 05:00 WIB
 Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada  saat memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana Siber di  di Kemenperin.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana Siber di di Kemenperin. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Ilegal Akses atau mengakses Sistem CEIR atau Centralized Equipment Identity Register yang berada di Kemenperin. Turut diamakan 6 orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Dalam keterangan persnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia. Ke enam tersangka tersebut ada  4 oknum dari pihak swasta dan 2 dari pihak pemerintahan.

“Tersangka pelaku dengan inisial P, D, E, dan B, semuanya swasta. Kemudian F adalah oknum ASN di Kemenperin dan A di oknum ASN di Bea Cukai, Polri juga memeriksa 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujar Komjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangan persnya yang berlangsung di Mabes Polri, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Urung Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim Polri

Dikatakan Komjen Pol Wahyu Widada,  semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIR  atau Centralized Equipment Identity Register.

Disebutkan Komjen Pol Wahyu Widada, aksi ilegal ini dilakukan pada tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022 dan diketahui terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.  “Ada juga akun e-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” tambah Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan kasus menurut Komjen Pol Wahyu Widada, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa. “Berdasarkan arahan Presiden terhadap kejahatan siber, ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan negara. Akhirnya, kami mengungkapkan kasus IMEI tanpa hak atau melawan hukum,” pungkas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x