Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Urung Penuhi Panggilan Kedua Bareskrim Polri

- 27 Juli 2023, 17:56 WIB
Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat. /Antara/Raisan Al Farisi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mengaku sakit Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tidak penuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri. Kuasa hukum Panji Gumilang meminta pemanggilan kliennya dijadwalkan ulang Kamis 3 Agustus 2023 pekan depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023, mengatakan bahwa Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan kedua penyisid Bareskrim Polri. “Sesuai surat yang dilayangkan seharusnya saudara PG dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis 27 Juli 2023 hari ini,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dikatakan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sesuai jadwal Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. Sebagaimana pelaporan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila dan  Negara Islam Indonesia Crisis Center.

Baca Juga: 30 Orang Saksi 20 Diantaranya Saksi Ahli Usai Dimintai Keterangan, Status Panji Gumilang Segera Ditetapkan

Melalui kuasa hukumnya, Panji mengajukan penundaan pemeriksaan. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Kamis pekan depan.

"Kuasa hukum saudara PG meminta penjadwalan ulang. Kuasa hukum mengajukan pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis 3 Agustus 2023,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari laman berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak bisa memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan alasan sakit.  "Informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seraya menambahkan bahwa pihak kuasa hukum juga menyertakan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Kembali di Pangil Penyidik Bareskrim Kamis 27 Juli 2023

Sebagaimana diberitakan, Badan Reserse Kriminal Polri tuntas melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan 20 orang saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilan Bareskrim Polri masih akan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 diantaranya saksi ahli. Selain itu Bareskrim juga   telah menerima dari Puslabfor Polri,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 26 Juli 2023  dalam keterangannya kepada awak media.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah