PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Polri tuntas melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan 20 orang saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilan Bareskrim Polri masih akan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 diantaranya saksi ahli. Selain itu Bareskrim juga telah menerima dari Puslabfor Polri,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 26 Juli 2023 dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pemeriksaan masih terus berjalan dalam tahap penyidikan. Penyidik meminta keterangan terhadap 5 saksi ahli pidana, 8 saksi ahli agama, 2 saksi ahli bahasa, 2 saksi ahli ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik, 2 saksi ahli sosiologi, dan seorang saksi ahli labfor atau laboratorium forensik.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Kembali di Pangil Penyidik Bareskrim Kamis 27 Juli 2023
“Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sudah selesai dilakukan penyidik. Surat pemanggilan terhadap Panji Gumilang sudah dilayangkan, Kamis 27 Juli 2023 besok kembali menjalani pemeriksaan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pertamakalinya Senin 3 Juli 2023. Panji Gumilan menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10.00 WIB siang dan berlangsung selama 10 jam berakhir menjelang tengah malam.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang juga dilaporkan NII Crisis Center, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023, sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.***