Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Panggil Siti Al Widad dan Seorang Pendeta yang Menghadiri Sholat

- 15 Juli 2023, 13:55 WIB
Bareskrim Polri telah memanggil  Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu  istri Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dan seorang pendeta yang menghadiri kegiatan sholat sebagaimana video yang banyak beredar.
Bareskrim Polri telah memanggil Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu istri Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dan seorang pendeta yang menghadiri kegiatan sholat sebagaimana video yang banyak beredar. /Tangkapan layar YouTube/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait penganangan kasus dugaan penistaan agama yang sangkakan pada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang. Selain memanggil Lucky Hakim mantan Wakil Bupati Indramayu, Bareskrim Polri melakukan pemanggilan pada Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu dan seorang pendeta.

“Pemanggilan terhadap Lucky Hakim kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Indramayu yang pernah datang memenuhi undangan acara di Pondok Pesantren Al Zaytun. Sementara pemanggilan  Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu dan seorang pendeta terkait kehadirannya berada di shaf depan dalam pelaksanaan sholat yang videonya banyak beredar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Terkait pemanggilan yang telah dilakukan menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu istri Panji Gumilang belum memenuhi panggilan penyidik. “FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada shaf shalat diantara laki-laki ini juga yang ada di video (viral) tersebut,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan yang Dilakukan Panji Gumilang

Demikian pula halnya dengan pendeta yang turut dalam kegiatan sholat yang videonya beredar belum memenuhi panggilan. Sementara seorang lainnya, yang menghadiri perayaan ulang tahun Panji Gumilang juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebagaimana diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang telah dilaporkan ke kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang juga dilaporkan NII Crisis Center, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023, sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: WOW Diketemukan Aset Tanah Panji Gumilang Seluas 2,3 Juta Meter Persegi yang di Duga dari Dana BOS

Selain itu yang terbaru,  diketemukan unsur pidana lain, seperti tentang perbuatan menyebarkan berita hoaks sebagaimana statmen Panji Gumilang d sejumlah video yang banyak beredar. Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Bila terbukti, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Kasus terbaru lainnya adalah adanya temuan tentang adanya dugaan transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang.  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi yang dilakukan Panji Gumilan dengan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x