Ini Alasan Penyidik Bareskrim Polri Kembali Akan Panggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang

- 14 Juli 2023, 00:04 WIB
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu. Bareskrim Polri kembali akan panggil Panji Gumilang.
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu. Bareskrim Polri kembali akan panggil Panji Gumilang. /Antara/Raisan Al Farisi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang dijadwalkan akan kembali di panggil Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemanggilan untuk keduakalinya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang sebagai saksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan Kamis 13 Juli 2023. “Pada pemanggilan untuk keduakalinya dalam tahap penyidikan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama,” ujar Bigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Untuk pemanggilan untuk kalikedua Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan  penyidik Bareskrim Polri belum menjadwalkan karena masih menunggu pemeriksaan seluruh saksi ahli. “Selain itu, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri,” terang Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Panji Gumilang Segera Sandang Status, Barang Bukti Masih di Uji di Puslabfor Polri

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa terkait dengan pelaporan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila dan  Negara Islam Indonesia Crisis Center, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terancam Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tahap awal,   Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diketemukan unsur pidana lain, seperti tentang perbuatan menyebarkan berita hoaks.

Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Bila terbukti, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Panji Gumilang di Periksa Bareskrim Polri 10 Jam Berakhir Jelang Tengah Malam

Selain kedua perbuatan pidana tersebut, Bareskrim Polri tengah mendalami temuan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang mencurigai adanya transaksi yang mencapai Rp15 triliyun. Karenanya PPATK telah memblokir 256 rekening bank atas nama Panji Gumilang dan institusi Pondok Pesantren Al Zaytun untuk kepentingan proses analisis keuangan.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah